UANG PAKET BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA
Pasal 1
Kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diberikan uang paket sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan.
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, ketentuan yang mengatur mengenai uang paket bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1996 tentang Uang Paket Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2003.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2003
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd. Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat
(4) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak
Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, dipandang perlu meninjau kembali dan
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182);
