KEPPRES
UANG PAKET BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, ketentuan yang mengatur mengenai uang paket bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1996 tentang Uang Paket Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung, dinyatakan tidak berlaku.
