KEPPRES
UANG PAKET BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA
Pasal 1
Kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diberikan uang paket sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan.
Kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diberikan uang paket sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan.