KEPPRES
Berlaku
HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 1
Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha diberikan honorarium setiap bulan.
Pasal 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
- Ketua dan Wakil Ketua sebesar Rp 14.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Anggota sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 3
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2002.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5…
PRESIDEN
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2002
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja, kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha diberikan honorarium yang penetapannya dengan Keputusan Presiden;
MENGINGAT
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
- Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
Referensi Silang (1)
UU 5/1999 — LARANGAN PRAI{TEK MONOPOLI DAN PERSAINOAN
