KEPPRES
HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2002
INDONESIA,
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2002
INDONESIA,
ttd.