KEPPRES
HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5…
PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.
PRESIDEN