KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1995 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN RI
Pasal 8
Permohonan pewarganegaraan yang sebelum dikeluarkannya Keputusan PRESIDEN ini sudah diterima, diselesaikan menurut ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN ini.
