KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1995 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN RI
Pasal 9
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini maka Keputusan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 1980 tentang Tatacara Penyelesaian Permohonan Pewarganegaraan Republik INDONESIA dinyatakan tidak berlaku lagi.
