KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1995 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN RI
Pasal 7
Dalam rangka kelancaran, kecepatan serta pengamanan pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN ini, Menteri Kehakiman dapat membentuk dan menugaskan Tim Kerja sesuai dengan kebutuhan.
