PERUBAHAN INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN NEGERI GORONTALO
Pasal 1
(1) Mengubah status Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri
Gorontalo menjadi Universitas Negeri Gorontalo.
(2) Universitas Negeri Gorontalo merupakan perguruan tinggi di
lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
Pasal 2
Universitas Negeri Gorontalo mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi dalam sejumlah disiplin bidang ilmu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan mengenai Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Gorontalo yang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini masih tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5…
PRESIDEN
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2004
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan mutu, relevansi, efisiensi, pemerataan, dan akuntabilitas pendidikan tinggi secara nasional, perlu ditingkatkan kinerja perguruan tinggi khususnya Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
- bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
