KEPPRES
PERUBAHAN INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN NEGERI GORONTALO
Pasal 2
Universitas Negeri Gorontalo mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi dalam sejumlah disiplin bidang ilmu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
