KEPPRES
PERUBAHAN INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN NEGERI GORONTALO
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5…
PRESIDEN
