KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1986 tentang PENATARAN CALON PENATAR TINGKAT NASIONAL/ MANGGALA BP-7
Pasal 3
Peserta penataran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah mereka yang lulus Penataran Tingkat Nasional, baik yang diselenggarakan bagi organisasi-organisasi masyarakat maupun bagi Pegawai Republik INDONESIA.
