Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1986 tentang PENATARAN CALON PENATAR TINGKAT NASIONAL/ MANGGALA BP-7
Pasal 1
(1) Menugasi Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat BP-7, untuk menyelenggarakan penataran Calon Penatar Tingkat Nasional/Manggala BP-7. (2) Penyelenggaraan Penataran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan pada bulan Nopember 1986 di Istana Bogor.
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan penataran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan oleh BP-7 dibawah bimbingan Dewan Pembimbing BP-7 dan dibantu oleh para Penatar Tingkat Nasional/Manggala.
epkumham.go
(2) Para Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen memberikan bantuan yang diperlukan demi berhasilnya pelaksanaan penataran tersebut.
Pasal 3
Peserta penataran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah mereka yang lulus Penataran Tingkat Nasional, baik yang diselenggarakan bagi organisasi-organisasi masyarakat maupun bagi Pegawai Republik INDONESIA.
Pasal 4
Segala biaya yang diperlukan untuk persiapan dan penyelenggaraan penataran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan kepada Anggaran BP-7.
Pasal 5
Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Kepala BP-7.
Pasal 6
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
epkumham.go
