KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1986 tentang PENATARAN CALON PENATAR TINGKAT NASIONAL/ MANGGALA BP-7
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan penataran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan oleh BP-7 dibawah bimbingan Dewan Pembimbing BP-7 dan dibantu oleh para Penatar Tingkat Nasional/Manggala.
epkumham.go
(2) Para Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen memberikan bantuan yang diperlukan demi berhasilnya pelaksanaan penataran tersebut.
