KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1986 tentang PENATARAN CALON PENATAR TINGKAT NASIONAL/ MANGGALA BP-7
Pasal 4
Segala biaya yang diperlukan untuk persiapan dan penyelenggaraan penataran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan kepada Anggaran BP-7.
