KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1984 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DI BIDANG OLAH RAGA
Pasal 4
Pemberian penghargaan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan dan usul Panitia yang dibentuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
