Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1984 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DI BIDANG OLAH RAGA
Pasal 1
Kepada warga negara Republik INDONESIA yang telah menunjukkan prestasi yang luar biasa di bidang olah raga atau lebih menunjukkan jasa yang sangat besar dalam meningkatkan dan mengembangkan keolahragaan di INDONESIA, dapat diberikan penghargaan.
Pasal 2
Persyaratan umum yang perlu dipenuhi untuk dapat menerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah jasa dan/atau prestasi yang menonjol dalam bidang olahraga, berupa : a. memperlihatkan kemampuan untuk mencapai suatu prestasi, keahlian atau ketrampilan atau karya yang luar biasa di salah satu bidang dan bidang-bidang olahraga yang memberikan kebanggaan nasional serta mengharumkan nama dan kehormatan bangsa INDONESIA di dunia internasional; b. memperlihatkan kemampuan untuk membimbing masyarakat ke arah peningkatan kegiatan- kegiatan olah raga; c. memperlihatkan kemampuan untuk membimbing kegiatan kegiatan olahraga baik di tanah air maupun di luar negeri ke arah peningkatan kegiatan umum prestasi olahraga yang bermanfaat bagi bangsa INDONESIA; d. memperlihatkan kemampuan untuk membangun salahsatu atau lebih bidang olahraga yang telah dianggap bermanfaat bagi bangsa INDONESIA; e. memiliki kemampuan atau keahlian atau kecerdasan yang dianggap cemerlang dan potensiil dalam bidang kekaryaan olahraga, baik yang bersifat ilmiah maupun bersifat seni yang telah memperoleh pengakuan oleh para ahli atau ilmiawan, atau masyarakat.
Pasal 3
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberi kan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang olahraga dan pelaksanaannya dilakukan setiap tahun 1 (satu) kali dalam rangka peringatan Hari Olahraga Nasional.
Pasal 4
Pemberian penghargaan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan dan usul Panitia yang dibentuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat meng adakan persyaratan tambahan disamping yang sudah ditetapkan, atas persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal3.
Pasal 6
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri sebagaimana dimaksud dlam Pasal 3.
Pasal 7
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka : a. ketentuan-ketentuan Pasal 5 dan Pasal 11 Keputusan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 1976 dinyatakan tidak berlaku; b. mengenai hal-hal lain dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 1976, sepanjang menyangkut bidang olahraga berlaku ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam atau berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 8
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
