KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1984 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DI BIDANG OLAH RAGA
Pasal 3
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberi kan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang olahraga dan pelaksanaannya dilakukan setiap tahun 1 (satu) kali dalam rangka peringatan Hari Olahraga Nasional.
