KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1984 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DI BIDANG OLAH RAGA
Pasal 5
Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat meng adakan persyaratan tambahan disamping yang sudah ditetapkan, atas persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal3.
