KEPPRES
SEKRETARIAT JENDERAL DAN KEPANITERAAN
Pasal 9
Organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal, setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
