KEPPRES
SEKRETARIAT JENDERAL DAN KEPANITERAAN
Pasal 8
(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat dibentuk Pusat untuk
melaksanakan fungsi penelitian dan pengkajian.
(2) Pusat terdiri atas 2 (dua) Bidang, Sub Bagian Tata Usaha dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
