KEPPRES
SEKRETARIAT JENDERAL DAN KEPANITERAAN
Pasal 10
BAB 3 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN
(1) Sekretaris Jenderal adalah jabatan struktural eselon Ia.
(2) Kepala Biro dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon
IIa.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural
eselon IIIa.
(4) Kepala Sub Bagian adalah jabatan struktural eselon IVa.
(5) Panitera dan pejabat di lingkungan Kepaniteraan adalah
pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
