KEPPRES
SEKRETARIAT JENDERAL DAN KEPANITERAAN
Pasal 11
BAB 3 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN
(1) Sekretaris Jenderal dan Panitera diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Konstitusi.
(2) Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV dan Pejabat lainnya
di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Pejabat fungsional Panitera diangkat dan diberhentikan oleh
Sekretaris Jenderal atas pertimbangan Panitera.
