KEPPRES
SEKRETARIAT JENDERAL DAN KEPANITERAAN
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1), Sekretariat Jenderal menyelenggarakan
fungsi :
- koordinasi…
PRESIDEN
- koordinasi pelaksanaan teknis administratif di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan;
- penyusunan rencana dan program dukungan teknis administratif;
- pembinaan dan pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, perlengkapan, dan kerumah- tanggaan;
- pelaksanaan kerja sama, hubungan masyarakat, dan hubungan antar lembaga;
- pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan persidangan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2), Kepaniteraan menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi pelaksanaan teknis administratif justisial;
- pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara;
- pembinaan pelayanan teknis kegiatan pengujian undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
- pelaksanaan pelayanan teknis kegiatan pengambilan putusan mengenai sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, pembubaran partai politik, perselisihan tentang hasil pemilihan umum dan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.
ORGANISASI
