KEPPRES
SEKRETARIAT JENDERAL DAN KEPANITERAAN
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
dukungan teknis administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Mahkamah Konstitusi.
(2) Kepaniteraan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan
teknis administrasi justisial kepada Mahkamah Konstitusi.
