KEPPRES
SEKRETARIAT JENDERAL DAN KEPANITERAAN
Pasal 5
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas sebanyak-banyaknya 5 (lima)
Biro.
(2) Masing-masing Biro terdiri atas sebanyak-banyaknya 4 (empat)
Bagian.
(3) Masing-masing Bagian terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 (tiga)
Sub Bagian.
