PENGESAHAN CONVENTION ON FACILITATION OF INTERNATIONAL
Pasal 1
Mengesahkan Convention on Facilitation of International Maritime
Traffic, 1965 (Konvensi tentang Kemudahan Lalulintas Maritim
Internasional, 1965), yang telah diterima di London, Inggris, pada tanggal
9 April 1965 sebagai hasil sidang Conference on Facilitation of Maritime
Travel and Transport, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris
dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada
Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Convention dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam
bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku
adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2002
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2002
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sebagai hasil sidang Conference on Facilitation of Maritime
Travel and Transport di London, Inggris, pada tanggal 9 April 1965,
telah diterima Convention on Facilitation of International Maritime
Traffic, 1965 (Konvensi tentang Kemudahan Lalulintas Maritim
Internasional, 1965);
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan
Convention tersebut dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4012);
