KEPPRES
PENGESAHAN CONVENTION ON FACILITATION OF INTERNATIONAL
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2002
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2002
ttd.
