KEPPRES
PENGESAHAN CONVENTION ON FACILITATION OF INTERNATIONAL
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Convention dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam
bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku
adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
