KEPPRES
PEMBERIAN UANG KEHORMATAN
Pasal 6
Pendataan Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Timor Timur dan Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten se Propinsi Timor Timur, dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
