KEPPRES
PEMBERIAN UANG KEHORMATAN
Pasal 5
Uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.