KEPPRES
PEMBERIAN UANG KEHORMATAN
Pasal 7
Mekanisme penyaluran pemberian uang kehormatan kepada Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Timor Timur dan Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten se Propinsi Timor Timur yang berhak, ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
PRESIDEN
