KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1997 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL RI
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. (2) Kepala bertugas memimpin Perpustakaan Nasional sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah digariskan dan membina sumber daya Perpustakaan Nasional agar berdaya guna dan berhasil guna. (3) Apabila Kepala berhalangan, maka Kepala dapat menunjuk salah satu Deputi untuk mewakili Kepala.
