KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1997 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL RI
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI
Susunan organisasi Perpustakaan Nasional terdiri dari: a. Kepala; b. Deputi Pengembangan Bahan Pustaka dan Layanan Informasi; c. Deputi Pembinaan; d. Sekretariat; e. Perpustakaan Nasional Propinsi.
