KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 22
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penyesuaian terhadap Keputusan Presiden ini dilaksanakan
selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.
(2) Jabatan Pembimbing pada Kantor Wilayah Departemen Agama dan
Penyelenggara pada Kantor Departemen Agama Kabupaten/ Kota dialihkan menjadi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan setelah organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota ditetapkan.
