KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 21
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pada Instansi Vertikal Departemen Agama dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu.
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pada Instansi Vertikal Departemen Agama dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu.