KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 20
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penentuan kriteria tipologi dan pengaturan lebih lanjut tentang organisasi dan tata kerja, lokasi, dan wilayah Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
PRESIDEN
