KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 19
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAI
Setiap Pimpinan Instansi Vertikal Departemen Agama wajib melaksanakan pengawasan melekat dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara berjenjang.
