KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 18
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAI
Setiap Pimpinan Instansi Vertikal Departemen Agama dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi vertikal lainnya serta satuan organisasi di lingkungan Departemen Agama.
