KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 17
BAB 3 — KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN/KOTA
(1) Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota adalah Jabatan
Struktural Eselon IIIa.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon
IVa.
(3) Penyelenggara adalah jabatan setingkat Eselon IVb.
TATA KERJA
