KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 12
BAB 3 — KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN/KOTA
Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Departemen Agama dalam wilayah Kabupaten/Kota, berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
