KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 13
BAB 3 — KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN/KOTA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi:
- perumusan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang bimbingan dan pelayanan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten/Kota;
PRESIDEN
pembinaan…
pembinaan, pelayanan, dan bimbingan di bidang kehidupan beragama kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
pembinaan, pelayanan, dan bimbingan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, dan pengawasan program;
pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas departemen di Kabupaten/Kota.
