KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 11
BAB 3 — KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN/KOTA
Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota adalah Instansi Vertikal Departemen Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi.
