KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 10
BAB 2 — KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN AGAMA PROPINSI
(1) Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi adalah
Jabatan Struktural Eselon IIa.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah Jabatan Struktural Eselon
IIIa.
(3) Pembimbing adalah Jabatan setingkat Eselon IIIb.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural
Eselon IVa.
Bagian Pertama Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
