Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN SPECIAL AGREEMENT FOR SUBMISSION TO THE INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE OF THE DISPUTE BETWEEN INDONESIA AND MALAYSIA CONCERNING SOVEREIGNITY OVER PULAU LIGITAN AND PULAU SIPADAN
Pasal 1
Mengesahkan Special Agreement for Submission to the International Court of Justice of the Dispute Between Indonesia and Malaysia concerning Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 31 Mei 1997 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di jakarta
Pada tanggal .........
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 94
PERSETUJUAN KHUSUS BAGI PENGAJUAN KE MAHKAMAH INTERNASIONAL SENGKETA ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA TENTANG KEDAULATAN ATAS PULAU LIGITAN DAN PULAU SIPADAN
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia, dan selanjutnya disebut "para pihak";
Menimbang bahwa telah timbul suatu sengketa antara para pihak mengenai kedaulatan atas Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan;
Menginginkan agar sengketa tersebut hendaknya diselesaikan berdasarkan semangat hubungan persahabatan antara kedua pihak seperti yang tertuang dalam Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara tahun 1976; dan
Lebih lanjut menginginkan agar sengketa tersebut diselesaikan oleh Mahkamah Internasional (Mahkamah).
Telah menyetujui sebagai berikut:
Pasal 4
Hukum yang Berlaku
Prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang berlaku untuk sengketa ini adalah seperti yang dimuat oleh Pasal 38 Statuta Mahkamah.
Pasal 5
Prosedur
- Sesuai batas waktu seperti tersebut pada ayat 2 Pasal ini, acara persidangan terdiri dari pembelaan tertulis dan dengar pendapat secara lisan sesuai dengan Pasal 43 Statuta Mahkamah.
- Tanpa mengurangi pertanyaan-pertanyaan yang menyangkut beban pembuktian dan mengingat Pasal 46 Peraturan Mahkamah, pembelaan tertulis terdiri dari : (a) Memori yang disampaikan serentak oleh masing-masing pihak tidak lebih dari 12 bulan sejak tanggal diajukannya pemberitahuan Persetujuan Khusus ini kepada Panitera Mahkamah. (b) Memori Sanggahan disampaikan oleh masing-masing pihak tidak lebih dari 4 bulan sejak tanggal diterimanya oleh masing-masing Pihak salinan resmi Memori pihak lainnya. (c) Jawaban disampaikan oleh masing-masing pihak tidak lebih dari 4 bulan sejak tanggal diterimanya oleh masing-masing pihak salinan resmi Memori Sanggahan pihak lainnnya. (d) Rejoinder, jika para pihak sepakat atau jika Mahkamah atas wewenangnya memutuskan atau atas permohonan salah satu pihak, bahwa bagian acara ini diperlukan dan Mahkamah menyetujui atau memasyarakatkan disampaikannya Rejoinder.
- Berkas-berkas pembelaan tertulis dan lampiran-lampirannya seperti tersebut di atas yang disampaikan kepada Panitera Mahkamah tidak boleh diteruskan kepada Pihak lainnya sampai Panitera Mahkamah telah menerima berkas-berkas pembelaan tertulis dari Pihak termaksud.
- Masalah tata urutan pembicara pada dengar pendapat secara lisan ditentukan melalui persetujuan para pihak atau, dalam hal terdapat persetujuan dimaksud, oleh Mahkamah. Namun demikian, dalam semua hal, dalam hal tata urutan pembicara yang ditetapkan tidak boleh mempengaruhi masalah-masalah yang berkenaan dengan beban pembuktian.
Pasal 6
Berlakunya Persetujuan
- Perseetujuan ini mulai berlaku setelah pertukaran piagam-piagam ratifikasi. Tanggal penukaran piagam-piagam ratifikasi tersebut akan ditetapkan melalui saluran-saluran diplomatik.
- Persetujuan ini harus didaftarkan pada Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan Pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, baik bersama atau oleh masing-masing pihak.
Pasal 7
Pemberitahuan
Sesuai dengan Pasal 40 Statuta Mahkamah, Persetujuan Khusus ini harus diberitahukan kepada Panitera Mahkamah melalui suatu surat bersama dari para Pihak sesegera mungkin setelah Persetujuan berlaku.
Sebagai bukti, yang bertanda-tangan di bawah ini, yang telah diberi kuasa oleh Pemerintah masing-masing telah menandatangani Persetujuan ini.
Dibuat dalam empat naskah asli dalam bahasa Inggris, di Kuala Lumpur pada tanggal 31 Mei 1997.
Untuk Pemerintah
Untuk Pemerintah Malaysia Republik Indonesia
ttd.
ttd.
ALI ALATAS
DATUK ABDULLAH AHMAD BADAWI Menteri Luar Negeri
Menteri Luar Negeri
RANCANGAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 1997 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN KHUSUS BAGI PENGAJUAN KE MAHKAMAH INTERNASIONAL SENGKETA ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA TENTANG KEDAULATAN ATAS PULAU LIGITAN DAN SIPADAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa di Kuala Lumpur pada tanggal 31 Mei 1997 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan Khusus antara Republik Indonesia dan Malaysia bagi Pengajuan ke Mahkamah Internasional Sengketa antara Indonesia dan Malaysia tentang Kedaulatan atas Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan (Special Agreement for Subsmission to the International Court of Justice of the Dispute between Indonesia and Malaysia concerning the Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan); b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PENGESAHAN PERSETUJUAN KHUSUS BAGI PENGAJUAN KE MAHKAMAH INTERNASIONAL SENGKETA ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA TENTANG KEDAULATAN ATAS PULAU LIGITAN DAN PULAU SIPADAN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa telah timbul suatu sengketa antara para pihak mengenai kedaulatan atas Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan;
Menginginkan agar sengketa tersebut hendaknya diselesaikan berdasarkan semangat hubungan persahabatan antara kedua pihak seperti yang tertuang dalam Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara tahun 1976; dan
Lebih lanjut menginginkan agar sengketa tersebut diselesaikan oleh Mahkamah Internasional (Mahkamah).
Telah menyetujui sebagai berikut:
Pasal 1
Pengajuan Sengketa
Para pihak sepakat untuk mengajukan sengketa ini ke Mahkamah berdasarkan Pasal 36 (1) Statuta Mahkamah.
Pasal 2
Pokok Perkara
Mahkamah dimohon untuk
Pasal 46 Peraturan Mahkamah, pembelaan tertulis terdiri dari : (a) Memori yang disampaikan serentak oleh masing-masing pihak tidak lebih dari 12 bulan sejak tanggal diajukannya pemberitahuan Persetujuan Khusus ini kepada Panitera Mahkamah. (b) Memori Sanggahan disampaikan oleh masing-masing pihak tidak lebih dari 4 bulan sejak tanggal diterimanya oleh masing-masing Pihak salinan resmi Memori pihak lainnya. (c) Jawaban disampaikan oleh masing-masing pihak tidak lebih dari 4 bulan sejak tanggal diterimanya oleh masing-masing pihak salinan resmi Memori Sanggahan pihak lainnnya. (d) Rejoinder, jika para pihak sepakat atau jika Mahkamah atas wewenangnya
