KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN SPECIAL AGREEMENT FOR SUBMISSION TO...
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di jakarta
Pada tanggal .........
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
