Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 94
PERSETUJUAN KHUSUS BAGI PENGAJUAN KE MAHKAMAH INTERNASIONAL SENGKETA ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA TENTANG KEDAULATAN ATAS PULAU LIGITAN DAN PULAU SIPADAN
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia, dan selanjutnya disebut "para pihak";
Menimbang bahwa telah timbul suatu sengketa antara para pihak mengenai kedaulatan atas Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan;
Menginginkan agar sengketa tersebut hendaknya diselesaikan berdasarkan semangat hubungan persahabatan antara kedua pihak seperti yang tertuang dalam Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara tahun 1976; dan
Lebih lanjut menginginkan agar sengketa tersebut diselesaikan oleh Mahkamah Internasional (Mahkamah).
Telah menyetujui sebagai berikut:
