KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN SPECIAL AGREEMENT FOR SUBMISSION TO...
Pasal 6
Berlakunya Persetujuan
- Perseetujuan ini mulai berlaku setelah pertukaran piagam-piagam ratifikasi. Tanggal penukaran piagam-piagam ratifikasi tersebut akan ditetapkan melalui saluran-saluran diplomatik.
- Persetujuan ini harus didaftarkan pada Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan Pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, baik bersama atau oleh masing-masing pihak.
