Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1999 tentang TIM PENGKAJIAN KEBIJAKSANAAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN LANDREFORM
Pasal 1
Membentuk Tim Pengkajian Kebijaksanaan dan Peraturan Perundang-undangan Dalam Rangka Pelaksanaan Landreform, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim Landreform, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua : Menteri Kehakiman; Wakil Ketua : Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Anggota : ...
Anggota :
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Kehutanan dan Perkebunan;
- Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan;
- Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah;
- Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Negara Perumahan dan Permukiman. Sekretaris I merangkap Anggota : Direktur Jenderal Hukum dan Perundang- undangan, Menteri Kehakiman; Sekretaris II : Sekretaris Menteri Negara Agraria. merangkap Anggota
Pasal 2
Tim Landreform berkedudukan dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Pasal 3
Tim Landreform mempunyai tugas: a. melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan; b. melakukan pengkajian dan penelaahan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan landreform. c. menyusun dan merumuskan kebijakasanaan dan rancangan peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk terlaksananya Landreform.
Pasal 4
Untuk menunjang pelaksanaan tugas Tim Landreform , Ketua Tim Landreform dapat membentuk Tim Pelaksana yang keanggotaannya diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Tim Landreform.
Pasal 5
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Landreform dibebankan kepada anggaran belanja Departemen Kehakiman, Kantor Menteri Negara Agraria dan Badan Pertanahan Nasional.
Pasal 6
Tim Landreform menyelesaikan tugasnya dalam waktu 3 (tiga) bulan. Pasal 7 ...
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Ketua Tim Landreform.
Pasal 8
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
